Bupati Asmat Cabut Status KLB, DPD RI Kecewa

Bupati Asmat Cabut Status KLB, DPD RI Kecewa
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Mervin Sadipun Komber. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Mervin Sadipun Komber mengaku kecewa terhadap langkah Bupati Asmat yang mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat.

Mervin menilai kebijakan Bupati Asmat yang mencabut status KLB sebagai langkah yang terburu-buru dan terkesan tidak berpihak pada kondisi masyarakat Asmat saat ini.

“Kami minta bupati Asmat menjelaskan kepada publik bagaimana penanganan korban campak dan gizi buruk pada saat sebelum status KLB dicabut maupun kondisi setelah pencabutan status KLB,” kata Mervin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Lebih lanjut, Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat ini mempertanyakan dasar dicabutnya status KLB Asmat. Ia juga mengingatkan bencana kemanusiaan di Asmat jangan ditarik ke persoalan politik, apalagi untuk kepentingan pencitraan.

Mervin juga secara khusus meminta pihak gereja dan media untuk menyampaikan kondisi Asmat saat ini. Mervin mengaku menyesal dan kecewa terhadap kebijakan bupati karena kebijakan mencabut status KLB itu justru menghambat bantuan kemanusiaan.

“Kami sangat menyesal pada saat bantuan sementara mengalir ke Asmat, tiba-tiba bupati mencabut status KLB tanpa parameter yang jelas,” kritik Mervin yang juga mantan Sekjen Pengurus Pusat PMKRI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak Presiden Joko Widodo harus segera mengatasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat, Papua. Dampak tragedi kemanusiaan tersebut telah merenggut nyawa sedikitnya 61 orang di wilayah Provinsi Papua itu.

“Kami minta pak Jokowi segera mengatasi KLB di Asmat. Presiden harus memerintahkan jajarannya terjun ke lapangan,” tegas Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber, Rabu (17/1/2018.

Mervin menilai kebijakan Bupati Asmat yang mencabut status KLB sebagai langkah yang terburu-buru dan terkesan tidak berpihak pada kondisi masyarakat Asmat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News