Bupati Banyuasin Suap 28 DPRD?
Kamis, 24 Juli 2008 – 16:54 WIB
Petikan isi surat itu ialah, surat pernyataan, kami yang bertandatangan di bawah ini, pertama nama Ir H Amiruddin Inoed (calon bupati Banyuasin), alamat Jl Merdeka No 01 Lingkungan IV RT 15/07 Kelurahan Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin. Kedua, nama Drs A Rachman Hasan (calon wakil bupati Banyuasin), alamat Jl Veteran No 25 Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Sehubungan dengan pencalonan kami sebagai bupati dan wakil bupati Banyuasin masa jabatan 2003-2008, dengan ini kami bersepakat kepada para anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang memilih kami untuk menjadi bupati dan wakil bupati untuk masa jabatan 2003-2008, bahwa kami berjanji untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran kepada anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang memilih kami dalam waktu 15 hari setelah terpilihnya kami sebagai bupati dan wakil bupati Banyuasin.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pangkalan Balai, 21 Juli 2008, yang membuat pernyataan calon bupati Banyuasin Amiruddin Inoed, dan calon wakil bupati Banyuasin A Rachman Hasan.
”Kami mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa bupati dan wakil bupati Banyuasin sesuai isi surat pernyataan ini. Bukti ini sudah sangat jelas,” papar Basri kepada pers di gedung KPK disela-sela pemberian keterangan oleh anggota DPRD Banyuasin atas nama Sugeng dan mantan anggota DPRD HM Rasyid.
JAKARTA - Belum reda guncangan kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA)
BERITA TERKAIT
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma