Bupati Banyuasin Suap 28 DPRD?

Bupati Banyuasin Suap 28 DPRD?
Basri menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani Amiruddin Inoed dan Rachman Hasan di kantor KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/7). foto: agus srimudin/jpnn.
JAKARTA - Belum reda guncangan kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA) di Banyuasin, Sumatera Selatan yang membelit sejumlah anggota DPR-RI. Kamis (24/7), Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed dan Wakil Bupati Rachman Hasan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap.

Sekitar 28 anggota DPRD Banyuasin periode 2003-2008 diduga telah menerima uang suap kisaran Rp230 juta hingga Rp250 juta yang diduga dari bupati dan wakil bupati ketika masa pencalonan pada 2003 lalu. Selain itu, diantaranya ada juga 3 anggota dewan diduga menerima suap berupa mobil. Total dugaan suap untuk pemenangan pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin periode 2003-2008 itu sekitar Rp7 miliar.

Sekitar pukul 15.00 Wib, Kamis (24/7), Sugeng SE, anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PNI Marhainisme, dan HM Rasyid, mantan anggota DPRD dari Fraksi PDI, mendatangi KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Keduanya memberikan keterangan kepada KPK atas laporan M Basri Naim SH, ketua LSM Gapkumsii (gerakan pembina moral hukum dan demokrasi Indonesia), yang telah melaporkan kasus dugaan suap tersebut dalam beberapa kali sejak 2005 silam, terakhir Basri memberikan laporan kepada KPK pada 2 minggu lalu.

Ketika mendatangi KPK, Basri bersama Sugeng dan HM Rasyid membawa sejumlah bukti yang diserahkan kepada KPK. Bukti itu antara lain berupa fotocopy surat pernyataan diatas materai yang ditandatangi oleh Amiruddin Inoed dan Rachman Hasan. Surat itu tertanggal 21 Juli 2003.

JAKARTA - Belum reda guncangan kasus dugaan gratifikasi alihfungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News