Bupati Batanghari Jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 15 Mei 2013 – 10:06 WIB
JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, T Suhaimi, membenarkan sudah menetapkan Bupati Batanghari Abdul Fattah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemdam kebakaran (damkar) di Kabupaten Batanghari tahun 2004. Dia juga memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar di jejaring sosial facebook adalah asli.
Penegasan ini disampaikan Suhaimi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/5). "Betul, apakah tanggal 26 Maret 2013" Kalau tanggalnya berubah, maka ada yang memalsukan. Jadi tidak perlu saya jawab lagi, ya sesuai dengan sprindik yang beredar itu,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Lalu kenapa Kajati Jambi langsung yang menandatangani sprindik tersebut" T Suhaimi menjelaskan, sebelum menetapkan Abdul Fattah sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah mengambil alih kasus korupsi pengadaan mobil damkar tersebut dari penyidik Kejari Muarabulian. Alasannya, supaya tidak terjadi konflik interest atau konflik kepentingan di dalamnya.
"Kita ambil alih. Boleh kan. Supaya tidak ada konflik interest, mengingat tersangka dan Kajarinya sama-sama unsur muspida. Pelan, tapi pasti," tegas Suhaimi.
JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, T Suhaimi, membenarkan sudah menetapkan Bupati Batanghari Abdul Fattah sebagai tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...