Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Merugikan Negara Rp 425 Miliar

Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Merugikan Negara Rp 425 Miliar
Bupati Bintan nonaktif sekaligus terdakwa kasus korupsi Apri Sujadi. ANTARA/Ogen

JPU KPK menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut.

Mereka yang diperkaya, antara lain Yurioiskandar sejumlah Rp 240 juta, M Yatir sebesar Rp 2,1 miliar, Dalmasri Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, dan Alfeni Harmi Rp 47 juta.

Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp 5 juta, Setia Kurniawan Rp 5 juta, Risteuli Napitupulu Rp 5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta.

Perbuatan Apri dan Mohd Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp 8 miliar.

Baca Juga: Lagi, KPK Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Sebanyak 25 pabrik rokok lainnya juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp 28 miliar.

Terakhir, sebanyak empat importir minuman beralkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp 1,7 miliar. Akibatnya, negara dirugikan total Rp 425 miliar atas dugaan korupsi cukai rokok dan minol tersebut.

"Merugikan keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Tahun 2016-2018, yaitu sejumlah Rp 425.950.541.750," kutip surat dakwaan jaksa KPK.

Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 425,9 miliar. Dia diduga melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News