Bupati Buton harus Siap-siap 'Dijemput' KPK

Bupati Buton harus Siap-siap 'Dijemput' KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik akan berkoordinasi menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim akan mengambil tindakan-tindakan yang memungkinkan sesuai hukum acara. "Salah satu alternatifnya membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata Febri, Selasa (24/1) malam.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan, alternatif lain juga akan ditempuh sepanjang memungkinkan menurut hukum acara.

Langkah-langkan ini akan ditempuh karena KPK sudah memberikan kesempatan Umar Samiun memenuhi panggilan secara patut. Meskipun panggilan pertama baru diterima satu hari sebelum pemeriksaan.

"Jadi diganti, artinya sudah ada dua kali panggilan secara patut. Sudah ada upaya persuasif yang dilakukan," kata Febri.

Seperti diketahui, PN Jaksel menolak gugatan Umar Samiun yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Selasa (24/1).

Umar menggugat penetapannya sebagai tersangka suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa pilkada Buton 2011.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Noor membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (24/1).(boy/jpnn)


Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik akan berkoordinasi menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News