Bupati dan Istrinya Maunya Dibebaskan

Bupati dan Istrinya Maunya Dibebaskan
Bupati Muba non aktif Pahri Azhari (kanan) dan istrinya Lucianty Pahri (kiri) menjalani persidandan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. Foto: Alfery Ibrohim/Sumatera Ekspres

Usai pembacaan nota pembelaan tersebut, majelis hakim pun mempesilahkan kepada JPU untuk menyampaikan replik. JPU Irene Putrie pun tetap pada tuntutan yang sebelumnya yakni Pahri Azhari dengan pidana penjara empat tahun dan Lucy dua tahun. “Kami tetap pada tuntutan majelis,” ungkap Irene. 

Seperti diketahui, dalam kasus OTT berawal dari pembahasan RAPBD Muba tahun 2015 dan LKPJ Bupati tahun 2014. Karena pengajuannya terlambat maka DPRD Muba meminta uang komitmen sehingga disepakati angka Rp 17.500.000.000,-. DPRD Muba tidak akan membahas RAPBD dan LKPJ bila uang komitmen tidak diberikan. 

Lalu Juni, Bupati Muba meminta seluruh SKPD untuk mengunpulkan uang untuk pelunasan komitmen dimana Syamsudin Fei dan Faisyar ditugaskan sebagai koordinator pengumpulan uang. Sehingga terkumpul Rp 2,560.000.000,- uang diserahkan ke rumah Bambang Kariyanto pada 19 Juni 2015. Pada tersebut terjadilah OTT KPK. (way/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News