Bupati dan Walikota Diingatkan Jangan Nyelonong ke Pusat
Kamis, 09 Mei 2013 – 20:53 WIB
"Jadi bukan main terjang saja, harus ikuti prosedur sesuai amanat UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005. Kalau tidak dikoordinasikan dengan gubernur, bagaimana ada pelantikan meskipun SK sudah diteken Mendagri," ujarnya. (Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah kabupaten/kota diminta harus intens berkoordinasi dengan gubernur dalam mengambil setiap kebijakan. Ini agar gubernur bisa mengawasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan