Bupati Dilaporkan Mantan Anak Buah ke MKD DPP Gerindra

Bupati Dilaporkan Mantan Anak Buah ke MKD DPP Gerindra
Tim kuasa hukum mantan ASN mendatangi MKD DPP Gerindra. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR Mulyadi memasuki babak baru.

Kasus itu sempat menyeret nama Bupati Agam, Indra Catri. Namun, Indra membantah terlibat dalam kasus tersebut.

Karena itu, Eri Syofiar (ES) yang merasa diperintah atasannya itu langsung merespons dengan melaporkan sang bupati tersebut ke Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra

ES melalui kuasa hukumnya langsung menyambangi kantor DPP Gerindra di Jakarta, Senin (6/7).

Kuasa hukum ES, Iriansyah melaporkan Bupati Agam Indra Catri yang diusung Gerindra berpasangan dengan Nasrul Abit sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur pada Pilgub Sumbar 2020.

“Kami ke DPP Gerindra tadi dalam rangka mengantarkan surat pengaduan dengan dugaan black campaign dan kebohongan publik yang juga dilakukan oleh seorang kader, yang berinisial IC. Kita juga minta Majelis Dewan Kehormatan Partai Gerindra untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan seterusnya sesuai mekanisme yang ada di Majelis Kehormatan. Supaya proses demokrasi ini berjalan sebagaimana mestinya, terbuka, transparan dan sesuai dengan UU yang diamanatkan oleh UU Pemilu," ujar Iriansyah.

Dia mengatakan, langkah hukum yang diambilnya merupakan pembelaan terhadap kliennya. ES tidak menyangka Indra Catri cuci tangan terhadap kasus ujaran kebencian dengan akun FB bodong tersebut.

Padahal, menurutnya, Indra Catri memiliki kedekatan emosional dengan kliennya. ES mengaku menyebarkan konten di akun Facebook bodong atas perintah atasannya tersebut.

Kuasa hukum salah satu tersangka kasus pencemaran nama baik melaporkan nama Bupati Agam ke MKD DPP Gerindra di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News