Bupati Garut Rudy Gunawan Menerbitkan Perbup Anti Maksiat

Bupati Garut Rudy Gunawan Menerbitkan Perbup Anti Maksiat
Bupati Garut Rudy Gunawan saat diwawancara di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Menurutnya, penerbitan perbup tersebut bukan karena desakan pihak tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab Pemkab Garut untuk melindungi semua warganya dari perbuatan maksiat.

Dia menjelaksan perbup itu sifatnya pencegahan yang dilakukan oleh tim khusus dari jajaran Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan dan sejumlah dinas lainnya, juga dibantu dari jajaran kepolisian maupun TNI.

"Kami hanya preventif melakukan satu pembinaan terhadap mereka yang dalam kondisi sekarang ini dianggap LGBT," kata Rudy.

Menurutnya, tim khusus nantinya akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti apabila ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perbuatan maksiat di suatu tempat. "Ada yang terjaring akan dibina. Lebih kepada pembinaan," pungkas Rudy. (antara/jpnn)

Dalam Perbup Anti Maksiat itu diatur mengenai larangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News