Bupati Garut Rudy Gunawan Menerbitkan Perbup Anti Maksiat
jpnn.com - GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat.
Dalam perbub itu diatur mengenai larangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Rudy menyatakan bahwa Perbup Anti Maksiat itu sudah diterbitkan dan berlaku sejak awal Juli 2023.
Menurutnya, perbup itu bertujuan menjaga tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
"Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat. Jadi, perbup itu mengatur tentang antimaksiat yang di dalamnya ada LGBT," kata Rudy kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (12/7).
Menurutnya, Perbup Anti Maksiat itu sudah diterbitkan dan berlaku sejak awal Juli 2023, dan bertujuan menjaga tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Dia menjelaskan perbup itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Garut dari perbuatan yang menyimpang, seperti halnya saat ini permasalahan LGBT yang dilarang di Garut.
"Kami juga klasifikasikan bahwa itu (LGBT) adalah perbuatan yang dilarang di Kabupaten Garut, dari sisi apa pun dilarang," ungkap Bupati Rudy.
Dalam Perbup Anti Maksiat itu diatur mengenai larangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
- Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT
- Dukung Gibran, Sejumlah Anggota Satpol PP Garut Diberi Sanksi
- Anies Blak-blakan Tak Setuju LGBT di Indonesia
- Dubes RI untuk Vatikan Pastikan Gereja Katolik Tidak Memberkati Perkawinan Sejenis
- For Gibran Menjamin Prabowo Tidak Pro-LGBT
- Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sodomi Bocah SD yang Videonya Disebar ke Group LGBT