Bupati Halmahera Selatan Tetap jadi Tersangka

Bupati Halmahera Selatan Tetap jadi Tersangka
Bupati Halmahera Selatan Tetap jadi Tersangka
Dari gugatan yang dimenangkan, Pengadilan Negeri Ternate akhirnya mengeluarkan surat putusan bernomor: 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/TTE Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) diperintahkan untuk membatalkan SP3 sekaligus menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka.

Fajri juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, jaksa memang tidak paham dengan Hukum acara yang berlaku dalam praperadilan. "Pada waktu pembuktian, jaksa sepertinya kaget, cara beracara Praperadilan. Jaksa kebingungan melihat proses beracara seperti ini. Yang lebih mengagetkan lagi SP3 yang dibuktikan oleh jaksa hanya berupa photocopy, masa produk yang dikeluarkan oleh jaksa sendiri saja tidak bisa ditunjukkan aslinya. Padahal produk itulah yang diuji saat ini oleh kami”, tandasnya.

Lebih lanjut Fajri menjelaskan bahwa dalam penerbitan SP3 itu yang Kejati Maluku Utara mengacu kepada hasil Appraisal yang dikeluarkan oleh PT. Survindo Putra Pratama, padahal, PT. Survindo Putra Pratama hanyalah perusahaan penilai piguran karena badan hukumnya saja baru ada pada tahun 2008 sedangkan tindak pidana korupsinya terjadi pada tahun 2006.

“Bandingkan dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang mengatakan bahwa telah terjadi kemahalan harga dalam pembelian kapal Halsel Express-01, yang ini tidak digunakan oleh jaksa, padahal jaksa sendiri yang meminta PT. Biro Klasifikasi Indonesia untuk menilai harga kapal tersebut sebagai pembanding”, sambung Fajri. (awa/jpnn)

JAKARTA - Kuasa Hukum Halmahera Corruption Watch (HCW), Fajri Safi’i mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan atas Surat Perintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News