Bupati Halmahera Selatan Tetap jadi Tersangka
Senin, 25 Juni 2012 – 18:59 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Halmahera Corruption Watch (HCW), Fajri Safi’i mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba. Menurutnya, dengan pengabulan gugatan itu maka status Muhammad Kasuba tetap jadi tersangka karena SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati Maluku Utara sudah dinyatakan batal. Menurut Fajri, anggaran ini tidak ada dalam APBD dan tidak pernah disetujui Dewan. "Ini hanya perintah lisa dari bupati," kata Fajri kepada JPNN ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (25/6).
"Bagaimana mungkin ada SP3 sedangkan tersangkanya belum pernah diperiksa. Selain itu, jaksa yang menyidik tidak mengerti tentang apa itu Tindak Pidana Korupsi. Ini terlihat penyidik Kejati Malut di dalam menguraikan unsur delik saja, salah menguraikannya," kata Fajri kepada wartawan, Senin (25/6).
HCW adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak sebagai penggiat antikorupsi. HCW menunjuk Fajri Syafi'i sebagai kuasa hukum yang mengajukan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal cepat tahun 2006 dengan anggaran Rp 16 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Halmahera Corruption Watch (HCW), Fajri Safi’i mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan atas Surat Perintah
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri