Bupati Hulu Sungai Utara Dicegah ke Luar Negeri Sejak 7 Oktober 2021

Bupati Hulu Sungai Utara Dicegah ke Luar Negeri Sejak 7 Oktober 2021
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Kemudian, ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru, yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai. (antara/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Abdul Wahid, dicegah bepergian ke luar negeri mulai 7 Oktober 2021 hingga enam bulan ke depan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News