Bupati Kader Demokrat Tidak Kunjung Ditahan, Ruhut Salahkan Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan tidak tegas. Hal ini dikatakan Ruhut menanggapi kasus Bupati Batanghari, Jambi nonaktif, Abdul Fattah yang ditangani Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam kasus tersebut, Bupati Batanghari telah dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Tetapi, terdakwa kasus korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran tahun 2004 itu tidak ditahan.
"Kalau tipikor ditangani kejaksaan inilah kelemahan kita. Kalau KPK sudah ditahan. Kejaksaan harus diatur itu, kejaksaan paling banyak tersangka," ujar Ruhut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10).
Selain menjabat bupati, Abdul Fattah juga menduduki jabatan strategis di partai penguasa. Saat ini Abdul tercatat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari.
Namun, Ruhut menolak anggapan bahwa jabatan kepartaian Abdul menjadi pemicu kejaksaan untuk tidak melakukan penahananan. Menurutnya, kesalahan ada di pihak kejaksaan yang tidak tegas melakukan penindakan.
"Kau jangan salahkan kami, salahkan itu kejaksaan yang menanganinya. Itu yang menjadi masalah, kan dia melanglang buana terus, gimana mau ditahan," ujar politisi yang kerap disapa Bang Poltak ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan tidak tegas. Hal ini dikatakan Ruhut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah