Bupati Kaget, Kok Bisa Gaji Non-PNS Diturunkan

Bupati Kaget, Kok Bisa Gaji Non-PNS Diturunkan
Demo pegawai non-PNS dan honorer depan kantor KemenpanRB. Foto: Ist

Upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo saja sudah menembus Rp 3,8 juta per bulan.

Karena itu, di akhir-akhir tahun masa jabatannya, Saiful tidak mau meninggalkan kenangan buruk bagi para pegawai yang telah mengabdi di pemkab.

''Enggak mungkin yang atas dinaikkan, yang di bawah malah ambles,'' tambahnya.

BACA JUGA : Perkembangan Terbaru Kebijakan Penghimpunan Zakat dari Gaji PNS

Penurunan gaji tersebut dirasakan sekitar 3.000 pegawai non-ASN. Yang paling banyak adalah tenaga kebersihan.

Jumlahnya mencapai 700 orang. Lalu, disusul pegawai dinas perhubungan sekitar 600 orang.

Selanjutnya, pegawai di dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) 100 orang. Sisanya tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Penurunan gaji pegawai non-ASN itu dilakukan setelah ada Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2018 yang berlaku untuk 2019.

Penurunan gaji pegawai non-PNS itu dilakukan setelah ada Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2018 yang berlaku untuk 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News