Bupati Kaget, Kok Bisa Gaji Non-PNS Diturunkan

Bupati Kaget, Kok Bisa Gaji Non-PNS Diturunkan
Demo pegawai non-PNS dan honorer depan kantor KemenpanRB. Foto: Ist

Kabarnya, gaji mereka turun karena ada potongan untuk premi BPJS, uang makan, dan tunjangan hari raya (THR).

Namun, bupati tidak ingin kebijakan tersebut berdampak pada pemotongan gaji. Karena itu, aturan mesti segera direvisi.

Sementara itu, ribuan PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga menunggu kepastian pencairan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Maklum, TPP sangat diharapkan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka. Pencairan TPP molor lantaran ada perubahan tentang kelas jabatan.

Ada 17 kelas jabatan. Camat, misalnya. Pada 2018, TPP yang didapat sekitar Rp 4 juta.

Tahun ini, jumlahnya naik menjadi Rp 4,5 juta. Namun, TPP yang diterima pejabat tidak selalu sama setiap bulan. Sebab, besarannya ditentukan kinerja. (sal/c7/hud/jpnn)


Penurunan gaji pegawai non-PNS itu dilakukan setelah ada Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2018 yang berlaku untuk 2019.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News