Bupati Kapuas dan Istri Sedang Menjalani Pemeriksaan di Gedung KPK

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menerangkan kedua pihak itu sedang diperiksa penyidik KPK.
"Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai dua," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI sebagai tersangka.
Ali menerangkan bupati Kapuas itu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan yang melanggar hukum, di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu melanjutkan para tersangka diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat menjalani pemeriksaa penyidik KPK.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono