Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
Ketentuan lainnya, karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menjual minuman keras.
Bupati mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.
Mengenai kepatuhan pengelola usaha selama Ramadan, nanti akan dilakukan pengecekan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang Ramadan.
Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran itu ialah mengimbau para pengusaha pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari.
Bila mereka beroperasi saat Ramadan, agar memasang penutup atau tabir di bagian depannya, guna menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa.(ant/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bupati Karawang Aep Syaepuloh membolehkan tempat karaoke buka malam hari saat Ramadan. Namun, tempat hiburan malam hingga tempat pijat tutup.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Inilah 7 Brand Skincare Terlaris Selama Ramadan 2024
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow