Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan

Ketentuan lainnya, karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menjual minuman keras.
Bupati mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.
Mengenai kepatuhan pengelola usaha selama Ramadan, nanti akan dilakukan pengecekan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang Ramadan.
Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran itu ialah mengimbau para pengusaha pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari.
Bila mereka beroperasi saat Ramadan, agar memasang penutup atau tabir di bagian depannya, guna menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa.(ant/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bupati Karawang Aep Syaepuloh membolehkan tempat karaoke buka malam hari saat Ramadan. Namun, tempat hiburan malam hingga tempat pijat tutup.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025