Bupati Karo Segera Lengser

Bupati Karo Segera Lengser
Bupati Karo Segera Lengser

jpnn.com - JAKARTA – Pemberhentian Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti dari jabatan Bupati Karo, kini hanya tinggal pada tahap ‘eksekusi’ pelaksanaan.

Pasalnya, surat keputusan presiden dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), tidak saja telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudyohono (SBY). Namun juga telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendagri telah mengirimkan salinan Keppres ke Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho.

Informasi tersebut diterima JPNN dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah (FKDH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Dodi Riatmadji, Kamis (10/7) malam.

“Iya benar, (salinan Keppresnya sudah dikirimkan Kemendagri ke Gubernur Sumatera Utara,” ujarnya lewat pesan singkat.

Saat ditanya kapan tepatnya salinan dikirimkan, Dodi menegaskan pada Selasa (8/7).

Dengan telah dikirimkannya Keppres, maka tahapan pelaksanaan pemberhentian Karo Jambi, kini hanya tinggal menunggu dilaksanakan. Dengan demikian dalam waktu beberapa hari Wakil Bupati, Terkelin Brahmana, akan resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karo dan selanjutnya menjadi bupati definitif.

Namun, DPRD harus menggelar paripurna untuk pengusulan pengangkatan wakil menjadi bupati definitif. (gir/jpnn) 


Berita Selanjutnya:
Butuh 322 Tenaga Dokter Umum

JAKARTA – Pemberhentian Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti dari jabatan Bupati Karo, kini hanya tinggal pada tahap ‘eksekusi’


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News