Warung Buka Siang Hari, Terancam Dicambuk Enam Kali

Warung Buka Siang Hari, Terancam Dicambuk Enam Kali
Warung Buka Siang Hari, Terancam Dicambuk Enam Kali

jpnn.com - LANGSA - Buka siang hari di bulan Ramadhan dan menjualnya kepada orang tak berpuasa, warung rumah makan “PM“ di jalan A. Yani, Gampong Teungoh, Langsa Kota, digerebek petugas Wilayatul Hisbah (WH), Kamis (10/7).

 

Penggerebekan sekira pukul 12.15 WIB, petugas WH berhasil mengamankan barang bukti nasi dan lauk-pauk siap saji. Selanjutnya barang bukti dan pemilik warung “PM“ atas nama AD (42) langsung diamankan ke kantor Dinas Syariat Islam untuk proses hukum.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Rakyat Aceh mengatakan, penggerebekan rumah makan PM tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa rumah makan dimaksud menjual nasi siang hari kepada orang-orang yang tidak berpuasa.

Mendapat informasi tersebut, petugas WH di bawah koordinir Danton WH, Tgk. Irmansyah langsung meluncur ke TKP.

‘’Di sana saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan nasi dan makanan siap saji dijual kepada orang tidak puasa,’’ sebut Ibrahim Latif, seraya menambahkan, pemilik warung dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di kantor dinas.

Dijelaskannya,  perbuatan pemilik warung nasi tersebut telah melanggar qanun syariat Islam nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat bidang aqidah, ibadah dan syiar. Di pasal 22 disebutkan, pelanggarnya dapat dipidana dengan hukuman takzir berupa hukuman penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak tiga juta rupiah, atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak enam kali di depan umum.

Pada kesempatan itu Ibrahim menegaskan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan masih ada umat muslim tidak menghormati Ramadhan, dengan tetap menjual makanan kepada orang-orang tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan. (dai)

LANGSA - Buka siang hari di bulan Ramadhan dan menjualnya kepada orang tak berpuasa, warung rumah makan “PM“ di jalan A. Yani, Gampong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News