Bupati Karolin Margret Natasa Keluarkan Imbauan, Ini Serius
Minggu, 25 Oktober 2020 – 17:33 WIB
Penerapan 4M yang dia maksud adalah menggunakan masker; mencuci tangan pakai sabun; menghindari kerumunan orang; serta menjaga jarak selama beraktivitas di luar rumah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meneken Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SE itu diterbikan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Imbauan disampaikan Bupati Landak Karolin Margret Natasa karena tak ingin daerahnya menjadi merah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- RPP Manajemen ASN Atur Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan & Keguguran, Berapa Lama?
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Pleno KPU RI, Sebegini Perolehan Suara Anies, Prabowo, dan Ganjar di Kalbar