Bupati Katingan Dikabarkan Damai Dengan Suami Farida

Misalnya, foto pernikahan atau saksi dan keterangan jika ada pernikahan yang dituangkan di secarik kertas.
Terkait buku nikah yang beredar, penyidik belum berani berbicara banyak. Pasalnya, penyidik belum mendapatkan bukti fisiknya.
Jika buku nikah itu ada, keduanya bisa jadi juga dijerat Pasal 266 KUHP Tentang pemalsuan data dan juga Pasal 279 KUHP tentang melaksanakan perkawinan tidak sah.
“Indikasi pemalsuan? Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, Selasa (10/1).
Penyidik sudah berancang-ancang melimpahkan berkas tahap pertama yang rencananya dilakukan minggu depan.
Saat ini, berembus kabar sudah ada kata perdamaian antara Aipda SU yang merupakan suami Farida dengan tersangka.
“Belum ada informasi itu (damai). Barang bukti lengkap, minggu depan mungkin sudah bisa kami limpahkan,” tuturnya. (ram)
Penyidikan kasus dugaan perzinaaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni terus berlanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paula Verhoeven Buka Bukti yang Dibawa Baim Wong di Sidang Cerai
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Lisa Mariana: Satu Kali ke Palembang, Tiga Hari Saya Berhubungan