Bupati Katingan, Siap-siap Ya...Menghitung Hari

“Rekomendasi itu kita serahkan langsung melalui gubernur Kalimantan Tengah dan dari gubernur langsung ke Kemendagri. Setelah itu tinggal Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian,” jelasnya.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menjelaskan, bahwa proses ini akan berlangsung dengan sangat cepat.
Sehingga masalah yang terjadi sejak kejadian pada tanggal 5 Januari 2017 lalu itu, dapat segera diselesaikan dalam bulan ini juga.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa menegaskan, bahwa agenda paripurna sudah dipastikan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 April 2017.
BACA: Ternyata, Perempuan Selingkuhan Bupati Katingan itu...
Bahan undangan pun sudah diedarkan dan disebarkan kepada masyarakat termasuk pihak pemerintah Kabupaten Katingan.
“Perlu diketahui, bahwa ini merupakan paripurna istimewa. Di mana dalam paripurna ini tidak menentukan kuorum atau tidak kuorum. Jadi berapapun jumlah anggota DPRD nanti, tetap akan dilaksanakan dan berjalan sesuai dengan jadwal,” ujarnya.
Sama seperti yang disampaikan anggotanya H Fahmi Fauzi SHut, bahwa dalam kegiatan paripurna ini menyampaikan tentang keputusan MA secara terbuka melalui paripurna kepada masyarakat.
Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui pemakzulan Bupati Katingan, Kalteng, H Ahmad Yantenglie sudah berada di tangan anggota DPRD setempat.
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi
- Muncul Desakan Lengserkan Gibran dari Kursi Wapres, Boni Bilang Mustahil
- 6 Alasan Wapres Filipina Dimakzulkan: Konspirasi Bunuh Presiden hingga Pimpin Demo
- Dunia Hari Ini: Proses Pemakzulan Terhadap Presiden Korea Selatan Dimulai