Bupati Kutim Bantah Terima Uang terkait Izin Tambang PT Arina

Bupati Kutim Bantah Terima Uang terkait Izin Tambang PT Arina
Bupati Kutai Timur Isran Noor bersaksi pada sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam surat dakwaan, Anas diduga melakukan pencucian uang dengan cara membayarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Tambang PT Arina Kota Jaya seluas 5000 hingga 10 ribu hektar di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. (gil/jpnn)


JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor mengaku tidak menerima sesuatu terkait dengan pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News