Bupati Kutim Bantah Terima Uang terkait Izin Tambang PT Arina
Senin, 01 September 2014 – 14:25 WIB

Bupati Kutai Timur Isran Noor bersaksi pada sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam surat dakwaan, Anas diduga melakukan pencucian uang dengan cara membayarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Tambang PT Arina Kota Jaya seluas 5000 hingga 10 ribu hektar di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor mengaku tidak menerima sesuatu terkait dengan pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI