Bupati Lampung Timur Buron
Selasa, 10 April 2012 – 12:06 WIB

Bupati Lampung Timur Buron
Inti dari ketentuan PP 49 tahun 2008 tersebut sama dengan UU 32 tahun 2004, hanya calon wakil bupati yang akan diusulkan Erwin tidak harus dari partai politik.
Prio Budi Utomo meneruskan, bila merujuk PP 49/2008 pengajuan nama calon bupati memang menjadi hak Erwin Arifin. Namun, dewan berharap calon yang akan diajukan Erwin adalah orang yang dikenal, memahami serta dapat diterima masyarakat Lamtim secara luas.
Kemudian, calon yang akan diusulkan diharapkan dapat menjalin dan membangun komunikasi politik dengan para wakil rakyat di DPRD Lamtim. ’’Itu agar eksekutif dan legislatif dapat bersinergi dalam membangun Lamtim,’’ papar Prio Budi Utomo. (yud/wid/ary)
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada terpidana 15 tahun perkara korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara