Bupati Lampung Timur Buron
Selasa, 10 April 2012 – 12:06 WIB
Inti dari ketentuan PP 49 tahun 2008 tersebut sama dengan UU 32 tahun 2004, hanya calon wakil bupati yang akan diusulkan Erwin tidak harus dari partai politik.
Prio Budi Utomo meneruskan, bila merujuk PP 49/2008 pengajuan nama calon bupati memang menjadi hak Erwin Arifin. Namun, dewan berharap calon yang akan diajukan Erwin adalah orang yang dikenal, memahami serta dapat diterima masyarakat Lamtim secara luas.
Kemudian, calon yang akan diusulkan diharapkan dapat menjalin dan membangun komunikasi politik dengan para wakil rakyat di DPRD Lamtim. ’’Itu agar eksekutif dan legislatif dapat bersinergi dalam membangun Lamtim,’’ papar Prio Budi Utomo. (yud/wid/ary)
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada terpidana 15 tahun perkara korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba