Bupati Lamtim Digugat Rp 25 M
Minggu, 21 Oktober 2012 – 14:09 WIB

Bupati Lamtim Digugat Rp 25 M
Saat dihubungi, Advokat Dedy Mawardi mengatakan, tim pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan anggota Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Lampung telah mengambil sikap. Isinya, memberikan dukungan penuh kepada Erwin selaku Ketua DPW IKA UII Lampung maupun sebagai bupati untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca Juga:
Kemudian, memberikan bantuan hukum dengan membentuk Tim Advokat yang terdiri dari delapan advokat Lampung supaya bertindak untuk dan atas nama Erwin menghadapi gugatan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Mereka adalah Syafruddin Husien, Azwar Arifin, Misno, Amri Shohar, Abdul Wahid, Samsuddin, Dedy Mawardi, dan Indra Firsada. ”Kami sedang menunggu relaas panggilan sidang dan menerima surat gugatan dari PN Sukadana,” kata Dedy kemarin.
Diketahui, Erwin Arifin digugat keluarga Satono dengan tudingan wanprestasi. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sukadana dan tertuang dalam nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Skd tertanggal 17 Oktober 2012.
BANDARLAMPUNG – Bupati Lampung Timur Erwin Arifin menanggapi santai terhadap gugatan keluarga Satono di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana. Saat
BERITA TERKAIT
- Kakek Andi yang Telantar di Priok Dibantu Polisi Pulang ke Serang Seusai Habis Ongkos
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti