Bupati Larang Resepsi Pernikahan hingga Akhir Agustus 2021

Bupati Larang Resepsi Pernikahan hingga Akhir Agustus 2021
Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya (Antara/Kasmono)

jpnn.com, BELITUNG - Bupati Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang pesta pernikahan di daerah itu hingga akhir Agustus 2021 guna mencegah penularan Covid-19.

Larangan resepsi pernikahan itu disampaikan Sekretaris Daerah Belitung MZ Hendra Caya berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM.

"Kami bersama kepala desa dan lurah melarang pesta perkawinan, khitanan, dan ulang tahun karena dinilai memunculkan kerumunan orang banyak," ucap Hendra Caya di Tanjung Pandan, Sabtu (24/7).

Dia menyebut larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 400/978/4/II/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Kegiatan yang ditujukan kepada para camat/lurah dan kepala desa setempat.

Selain melarang pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan sejenisnya, pemerintah setempat juga tidak memberikan rekomendasi terhadap kegiatan menyemarakkan HUT Ke-76 RI, pada 17 Agustus 2021 dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Makanya, dalam pelaksanaan PPKM ini kami akan bekerja lebih intensif lagi melakukan penyekatan-penyekatan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Hendra.

Sebelumnya pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah itu masih diperbolehkan dengan ketentuan pembatasan seperti tamu undangan tidak melebihi 50 orang dan tidak makan di tempat.

"Namun, berdasarkan pengawasan Satpol PP dan BPBD di lapangan, pada hari Minggu kemarin masih ditemukan banyak pelanggaran sehingga kami tidak memberikan rekomendasi perizinan kegiatan itu lagi," tutur Hendra.

Pelarangan resepsi pernikahan dan kegiatan sejenis yang berpotensi menimbulkan kerumunan bertujuan mencegah penularan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News