Bupati Lobar Diancam Hukuman 20 Tahun

Bupati Lobar Diancam Hukuman 20 Tahun
Bupati Lobar Diancam Hukuman 20 Tahun

''Izzat Husen selaku Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI) diperkaya sebesar Rp 34,712 miliar. Dan, Bupati Lobar H Iskandar diperkaya senilai Rp 1,6 miliar. Perbuatan dua terdakwa telah merugiakan Negara sebesar Rp 36,540 miliar,'' terang Rum.

Lebih rinci Rum menjelaskan, kerugaian sebesar Rp 36,540 miliar terjadi karena selisih nilai bangunan lama, tanah, dan selisih nilai tanah dan bangunan baru yang diterima Pemkab Lobar.

Berdasarkan perhitungan PT VLI, nilai bangunan lama hanya Rp 3,899 miliar. Sedangkan persi penghitungan Ditjen Cipta Karya, nilai bangunan lama sebesar Rp 17,449 miliar. Artinya terdapat selisih sekitar 13,549 miliar untuk nilia bangunan lama saja.

Sedangkan nilai tanah bangunan lama persi PT VLI mencapai (sesuai kontrak,red) berjumlah Rp 29,075 miliar. Persi Depdagri menyebutkan, nilai Aset Pemkab Lobar sebesar Rp 38,201 miliar. Atau terdapat perbedaan nilai sebanyak 9,126 miliar.

Hal lain yang membuat Negara dirugikan dalam tukar guling ini adalah, adanya selisih nilai tanah dan bangunan baru yang diterima Pemkab Lobar. Menurut PT VLI, nilai tanah dan bangunan baru yang diserahkan ke Pemkab Lobar sebesar Rp 29,063 miliar. Sedangkan berdasarkan perhitungan Dinas Kimpraswil Lobar, nilai tanah dan bangunan yang diserahkan PT VLI ke Pemkab Lobar hanya Rp 15,119 miliar. Terdapat selisih sebesar Rp 13,864 miliar.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidiairnya, M Rum menegaskan, Dua terdakwa diduga menyalah gunakan kewenangan dan kesemapatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang melekat pada dirinya. Buntutnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 36,5 Miliar.

Perbuatan keduanya, diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 yang diubah UU 20/2002 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Bupati Lobar H Iskandar menyalah gunakan kewenangan karena jabatan sebagai Bupati tampa mengindahkan ketentuan pasal 33 ayat (1) jo ayat (3) Kepmendagri dan Otonomi Daerah No 11. Iskandar telah menandatangani keputusan Bupati No. 353/18/UM/2004 tanggal 14 september 2004 tentang persetujuan pelepasan hak atas tanah dan bangunan eks kantor Bupati Lobar kepada PT VLI. Isinya menyetujui pelepasan hak atas tanah dan bangunan eks kantor bupati Lobar seluas 76.403 meter persegi dengan nilai tukar sebesar 32,943 miliar.

JAKARTA—Terdakwa korupsi ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar), H Iskandar dan Izzat Husen terancam pidana kurungan penjara selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News