Wawako Doakan Abdilah

Wawako Doakan Abdilah
Wawako Doakan Abdilah
JAKARTA - Senin ini (22/9), Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis berada di ruang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta. Abdillah hadir untuk menghadapi pembacaan vonis, sedang Ramli menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara. Hanya saja, kedua petinggi Pemko Medan yang dalam beberapa tahun belakangan tak rukun itu, tak sempat berpapasan. Sidang Ramli baru dimulai pukul 16.00 Wib, sedang Abdillah sudah meninggalkan gedung tipikor dua jam sebelumnya.

Usai shalat di lantai IV gedung tipikor, wartawan www.jpnn.com sempat bertemu Ramli. Dia mengatakan, dirinya merasa prihatin atas vonis yang dijatuhkan ke Abdillah selama 5 tahun. Dia menyebut, vonis itu adalah musibah bagi Abdillah.

"Saya ikut prihatin atas musibah yang dialami Walikota Medan Abdillah. Saya ikut mendoakan, semoga beliau tetap tabah menerima takdir ini, dan semoga keluarga beliau tetap sehat dan tetap dalam bimbingan Allah," ujar Ramli. Dia pun minta agar masyarakat Medan ikut mendoakan Abdillah. Ramli mengatakan, dirinya ikut prihatin karena merupakan bawahan Abdillah.

Pagi hari tadi,  Abdillah divonis 5 tahun penjara. Selain itu, pria 53 tahun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap. Bila tak dibayar, diganti 4 tahun penjara. Abdillah juga harus membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 6 bulan kurungan. Ramli sendiri juga menjadi terdakwa kasus yang sama. Hanya saja, dia belum divonis. (sam)

JAKARTA - Senin ini (22/9), Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis berada di ruang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News