Tenangkan Hati, Bentar Lagi Lebaran...
Senin, 22 September 2008 – 15:05 WIB
JAKARTA - Dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Walikota non aktif Abdillah belum memberikan jawaban tegas, mau mengajukan banding atau tidak. Usai pembacaan vonis, dia langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Ahmad Yani,SH. Begitu kembali duduk ke kursi terdakwa, Abdillah yang tampak tegang hanya berkomentar singkat.
"Saya pikir-pikir," ujarnya saat ditanya hakim guna menanggapi putusan di pengadilan tipikor, Senin (22/9). Mendengar jawaban singkat itu, pimpinan majelis hakim Edward Patinasarani menimpali, memang sebaiknya pikir-pikir dulu agar keputusan yang diambil bisa tepat.
Baca Juga:
"Ya, tenangkan hati dulu. Karena ini pertemuan terakhir dan sebentar lagi lebaran, saya mengucapkan selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir bathin kepada Pak Abdillah, juga kepada para wartawan," ujar Edward. Sekitar 50-an wartawan yang hadir bergumam kompak, "yaaa."
Abdillah, divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Abdillah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap. Bila tak dibayar, diganti 4 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 6 bulan kurungan. (sam)
JAKARTA - Dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Walikota non aktif Abdillah belum memberikan jawaban tegas, mau mengajukan banding atau tidak. Usai pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar