Bupati Madina Resmi Tersangka

Bupati Madina Resmi Tersangka
Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara saat tiba di gedung KPK Rabu (15/5) malam. FOTO: Ricardo Edo/JPNN
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, memastikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara (HIB) telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian HIB bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Madina, Khairil Anwar (KRL), dan Surung Pandjaitan (SRG),  resmi menjadi tersangka.

"Berkaitan dengan operasi tangkap tangan penyelidik KPK di Jalan Sei Asahan Medan, maka setelah melalui proses pemeriksaan, Selasa (14/5), diputuskan status (ketiga terperiksa) dinaikkan ke proses penyidikan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5) malam.

Terhadap (SRG) yang disebut dari pihak swasta, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor.

"Dua (tersangka) lainnya, masing-masing KRL merupakan kadis PU Pemkab Madina dan HIB Bupati Madina, disangkakan melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11, UU Pemberantasan Tipikor," katanya.

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, memastikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mandailing Natal (Madina),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News