Bupati Meranti M Adil Tidak Adil soal 'Kemenkeu Berisi Setan', Segera Minta Maaf Saja

Bupati Meranti M Adil Tidak Adil soal 'Kemenkeu Berisi Setan', Segera Minta Maaf Saja
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mendesak Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil segera meminta maaf secara terbuka.

Desakan itu sebagai respons atas pernyataan M Adil tentang kementerian pimpinan Menkeu Sri Mulyani itu berisi ‘iblis atau setan’ yang belakangan ini viral dan menjadi polemik.

“Kami keberatan dan menyayangkan pernyataan Bupati Meranti Saudara Muhammad Adil yang sungguh-sungguh tidak adil karena menyatakan pegawai Kementerian Keuangan iblis atau setan,” ujar Yustinus melalui video yang diunggah ke akunnya di Twitter.

Menurut Yustinus, pernyataan M Adil itu menyesatkan. Pendiri Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut menegaskan Kemenkeu sesuai undang-undang menghitung dana bagi hasil (DBH) migas dengan merujuk data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Staf khusus menteri keuangan itu menjelaskan DBH bukan hanya untuk daerah penghasil migas, melainkan juga dialokasikan kepada pemda tetangga agar merasakan kemajuan dan kemakmuran bersama-sama.

Yustinus menambahkan Kemenkeu telah mengalokasikan dana transfer sebesar Rp 872 miliar pada 2022 ini untuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Jumlah itu setara 75 persen dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti 2022.

Menurut Yustinus, jumlah dana transfer itu empat kali lipat dari pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten hasil pemekaran wilayah tersebut.

“Untuk itu, kepada Saudara Muhammad Adil agar meminta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas,” ucap Yustinus di video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menganggap pernyataan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil soal DBH menyesatkan publik/

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News