Bupati Merauke Minta LSM Tak Ganggu Investor

Bupati Merauke Minta LSM Tak Ganggu Investor
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Jawa Pos/JPNN

Kehadiran  perkebunan kelapa sawit, imbuh Frederikus, telah dievaluasi dan cukup memberikan kontribusi.

Frederikus mengungkapkan, dari tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan investasi di Merauke, ada empat  koperasi sudah terbentuk. Salah satunya adalah PT Dongin Prabhawa yang bernaung di bawah grup Korindo.

"Sebab, salah satu ketentuan perundangan-undangan adalah apabila ada investor yang masuk ke suatu wilayah wajib memberikan konsesi 20 persen dari total lahan yang ada untuk dibuat PIR. Di mana 20 persen ini dikelola oleh masyarakat setempat baik oleh pemilik hak ulayat, marga dusun, dan sebagainya,” tegas Frederikus.

Di sisi lain, warga dari lima kampung yang ada di Distrik Ngguti juga dengan tegas meminta LSM luar negeri berhenti melarang pembukaan lahan kelapa sawit untuk pemilik hak ulayat.

Misalnya, Mighty Earth dari Amerika Serikat dan AidEnvironment (Belanda).

Pernyataan ini disampaikan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Abraham Yolmen, Iska Bekai (Ketua Marga Yolmen), Simon Walinaulik, Charles Yeimai, dan Yohanes Samkakai yang mewakili masyarakat yang menjadi pemilik hak ulayat di Mam, Kampung Nakias.

Mereka meminta PT Dongin Prabhawa segera membuka kebun untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang, di mana 20 persen dari hak guna usaha (HGU) dikembalikan kepada masyarakat.  

"Kami sudah menunggu perusahaan membuka kebun untuk pemilik hak ulayat tersebut. Namun, sampai sekarang, perusahaan belum juga bersihkan lahan untuk bisa kami tanam kelapa sawit,’’ kata Abraham.

Bupati Merauke Frederikus Gebze meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal maupun asing tak mengganggu investasi di wilayahnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News