Bupati Minta Usut Dugaan Jual Beli SK TK2D

Bupati Minta Usut Dugaan Jual Beli SK TK2D
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Jika terbukti bersalah, sanksi pasti diberikan," ucap Kasmidi.

Sebab, lanjut dia, SK TK2D yang diberikan selama ini adalah benar-benar diperuntukan bagi masyarakat yang sudah mengabdi sebagai honorer.

Sehingga, pengabdiannya yang sudah lama itu dihargai pemerintah dengan memberikannya status sebagai TK2D.

"Kalau mau memberi, tidak masalah selama tidak ada paksaan. Tapi, kalau sampai dijual, itu jelas salah dan wajib ditindak," tutupnya. (aj)


Dugaan jual beli Surat Keputusan pengangkatan TK2D terjadi di Kutai Timur, Kaltim. Berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk sebuah SK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News