Bupati Morotai Belum Terlalu Kuat Lawan KPK

Bupati Morotai Belum Terlalu Kuat Lawan KPK
Bupati Kepulauan Morotai Rusli Sibua

jpnn.com - JAKARTA – Upaya Bupati Kepulauan Morotai, Rusli Sibua mencari keadilan kandas. Praperadilan yang diajukan tersangka suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kepulauan Morotai di MK 2011 lalu, itu ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Martin Ponto Bidara. 

“Menyatakan, permohonan praperadilan gugur,” ucap Martin membacakan amar putusan pada persidangan di PN Jaksel, Selasa (11/8).

Hakim menyatakan penggugguran perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dijelaskan Martin, berdasarkan pasal itu jika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan otomatis permohonan praperadilannya gugur.

Menurut Martin, pokok perkara Rusli telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Maka, permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," kata Martin.  

Namun, Martin mempersilahkan jika ada upaya hukum yang akan ditempuh Rusli Sibua.  “Kalau ada upaya hukum, silahkan diajukan,” ungkap Martin.

Kubu Rusli protes atas putusan hakim. Achmad Rifai, Kuasa Hukum Rusli, mengatakan bahwa ini merupakan sidang praperadilan yang sangat aneh.

“Kami mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka. Kenapa kami ajukan keberatan, kita bisa membayangkan betapa kriminalisasi telah terjadi," kata Rifai.

Menurut Rifai, penetapan status tersangka kliennya oleh KPK tidak melalui penyelidikan dan penyidikan. Padahal, Undang-undang KPK dan KUHAP sudah jelas menyatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan.

JAKARTA – Upaya Bupati Kepulauan Morotai, Rusli Sibua mencari keadilan kandas. Praperadilan yang diajukan tersangka suap terhadap mantan Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News