Bupati Nganjuk Ditangkap, OTT KPK Pecah Rekor

Bupati Nganjuk Ditangkap, OTT KPK Pecah Rekor
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017. Foto: Imam Husein/dok.Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditangkap KPK, kemarin (25/10). Dengan demikian, rekor operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun lalu akhirnya pecah.

Penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman merupakan OTT KPK yang ke-18 sepanjang tahun ini, melampaui tahun 2016, yakni 17 kali.

Bukan hanya itu, OTT kemarin juga menegaskan bahwa tersangka yang menang praperadilan dari KPK dapat kembali terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Taufiqurrahman ditetapkan tersangka pada 6 Desember 2016. Politisi PDI Perjuangan tersebut disangka dugaan gratifikasi dan terlibat pemborongan sejumlah proyek di Nganjuk tahun anggaran 2009.

Proyek itu antara lain pembangunan jembatan Kedungingas, rehabilitasi saluran Melilir, perbaikan Jalan Sukomoro-Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek-Blora.

Namun, bupati 2 periode tersebut lolos dari jeratan KPK seiring dikabulkannya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Maret lalu.

Hakim tunggal I Wayan Karya saat itu memerintahkan KPK mengembalikan perkara tersebut ke kejaksaan sesuai dengan surat kesepakatan bersama (SKB) antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan KPK.

Dalam SKB itu menyebutkan bila ada dua instansi yang menangani perkara sama maka dikembalikan ke instansi awal yang melakukan penyelidikan. Sebelum diproses KPK, perkara itu memang ditangani kejaksaan.

Penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman merupakan OTT KPK yang ke-18 sepanjang tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News