Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis

Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, M.Si mendampingi tim Komnas HAM melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran HAM di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: Dok Humas Polri

Di antaranya, Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Pasal 7 Ayat 1 Juncto Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang Penculikan dan Penyekapan dan atau Pasal 170 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang Kekerasan.

Lalu, Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 terkait turut serta membantu melakukan tindak pidana.

"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Panca.

Panca memastikan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus itu.

"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kami akan tuntaskan perkara ini," kata Panca.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Kedelapan tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.

Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumahnya, Selasa (5/4/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News