Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
jpnn.com, SAROLANGUN - Dua kakak beradik pelaku penimbunan solar subsidi bernama Hermanto (41) dan Saifulloh (53), warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap lantaran menimbun 10 ton solar bersubsidi.
Hermanto dan Saifulloh diamankan di dua lokasi yang berbeda, di rumahnya di RT 001, Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dua orang kakak beradik ini, diamankan oleh polres Sarolangun di rumahnya di Desa Gurun Kecamatan Mandiangin.
BBM bersubsidi jenis bio solar yang ditimbun ini didapatkan dari dua SPBU di dua kabupaten.
SPBU yang berada di Desa Durianluncuk, Kecamatan Bantuin XXIV, Kabupaten Batanghari, dan SPBU Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari pemeriksaan ketersediaan BBM.
Kemudian salah satu personel mendapat laporan dari warga, bahwa ada salah satu warga yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
Dua kakak beradik pelaku penimbunan solar subsidi Hermanto, 41, dan Saifulloh, 53, warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, ditangkap polisi
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kolaborasi dengan Apersi, Bank Mandiri Mempermudah Akses Kepemilikan Rumah
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Homedoki Gandeng Natalie Sarah dalam Special Campaign di Awal 2024
- Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal, 2 Rumah di Palembang Hangus
- Penerapan Rumah Reflektif Surya Ramah Lingkungan dan Hemat Sumber Daya