Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Minggu, 03 April 2022 – 08:33 WIB
Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Oknum Kades Ditangkap saat Berbuat Terlarang dengan Enam Orang Temannya
"Dengan ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar," tutupnya. (bam/enn/jambiindependent)
Dua kakak beradik pelaku penimbunan solar subsidi Hermanto, 41, dan Saifulloh, 53, warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Homega Meluncurkan Aplikasi untuk Permudah Konsumen Atur Konsep Desain Interior Rumah
- Pacu Pra-Penjualan, LPKR Targetkan Pembeli Properti Perdana
- Wujudkan Konsep Rumah Minimalis dengan Kartu Kredit BRI
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap