Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Minggu, 03 April 2022 – 08:33 WIB

Polres Sarolangun meringkus kakak beradik penimbun solar di Sarolangun, Jambi. Foto: jambiindependent
Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Oknum Kades Ditangkap saat Berbuat Terlarang dengan Enam Orang Temannya
"Dengan ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar," tutupnya. (bam/enn/jambiindependent)
Dua kakak beradik pelaku penimbunan solar subsidi Hermanto, 41, dan Saifulloh, 53, warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare