Bupati Nonaktif Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2010 – 19:36 WIB

Bupati nonaktif Natuna, Kepulauan Riau, Daeng Rusnadi saat menunggu di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Senin (15/2), sebelum menjalani persidangan kasus korupsi APBD Natuna. Foto : Imanuel Sebayang/Batam Pos/JPNN
"Menurut terdakwa, uang tersebut digunakan untuk melobi ke pusat agar dana DBH migas naik, namun terdakwa II (Daeng) tidak dapat membuktikan penggunaan uang tersebut," lanjut JPU.
Menurut JPU, Hamid Rizal telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,479 miliar yang diterimanya. Sementara Daeng Rusnadi yang dituntut megambalikan uang pengganti Rp 46,2 miliar, baru mengembalikan Rp 3,6 miliar. Karenanya JPU meminta majelis memerintahkan Daeng melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 42,5 miliar. Jika Daeng tidak mengganti selambat-lambatnya sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita, atau dipidana selama empat tahun penjara.
Menangggapi tuntutan tersebut, baik Hamid maupun Daeng mengaku akan menyiapkan pembelaan. Demikian pula dengan penasehat hukum keduanya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia