Bupati Nonaktif Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2010 – 19:36 WIB
"Menurut terdakwa, uang tersebut digunakan untuk melobi ke pusat agar dana DBH migas naik, namun terdakwa II (Daeng) tidak dapat membuktikan penggunaan uang tersebut," lanjut JPU.
Menurut JPU, Hamid Rizal telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,479 miliar yang diterimanya. Sementara Daeng Rusnadi yang dituntut megambalikan uang pengganti Rp 46,2 miliar, baru mengembalikan Rp 3,6 miliar. Karenanya JPU meminta majelis memerintahkan Daeng melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 42,5 miliar. Jika Daeng tidak mengganti selambat-lambatnya sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita, atau dipidana selama empat tahun penjara.
Menangggapi tuntutan tersebut, baik Hamid maupun Daeng mengaku akan menyiapkan pembelaan. Demikian pula dengan penasehat hukum keduanya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club