Bupati Orient Riwu Kore Punya Paspor AS yang Berlaku Sampai 2027
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Orient Riwu Kore mengajukan renunciation atau pelepasan, sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
"Menurut informasi yang kami dengar, beliau (Orient Riwu Kore, red) sudah mengajukan renunciation. Namun, karena COVID-19 katanya belum diproses," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3).
Orient merupakan bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belakangan keterpilihan Orient menuai polemik, karena yang bersangkutan berpaspor AS.
Menurut Yasonna, Orient mengantongi paspor AS yang berlaku hingga 2027.
Di sisi lain, Orient juga memiliki paspor Indonesia yang berlaku sampai 2024.
"Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika. Bahkan, juga memiliki paspor Indonesia," ujar menteri kelahiran Sorkam Tapanuli Tengah itu.
Yasonna menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak bisa gegabah membatalkan status kewarganegaraan Indonesia untuk Orient.
Orient Riwu Kore mengantongi paspor AS yang berlaku hingga 2027 dan memiliki paspor Indonesia yang berlaku sampai 2024.
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Senat Universitas 17 Agustus 1945 Somasi Menteri Hukum dan HAM
- Gandeng doctorSHARE, Pertamina Sediakan Layanan Rumah Sakit Apung di Papua
- Mantap! Bamsoet Sabet Juara I Duel Plate Eksekutif Kejuaraan Menembak Menkumham Cup 2023
- Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri, Ketum Perikhsa Ungkap Hal Ini
- Yasonna Laoly Luncurkan Buku Biografi, Bamsoet: Bagi Saya, Beliau Bukan Lelaki Biasa