Bupati Pegunungan Bintang Tak Bisa Berkelit Lagi, Jabatan Sekda Iriando Harus Segera Dipulihkan
Minggu, 05 Juni 2022 – 22:48 WIB

Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Ia berharap dengan adanya waktu 14 hari pasca pengumuman yang dilakukan PTUN Jayapura, masih ada celah untuk melakukan perdamaian atau win win solution.
“Kami harap bapak bupati terbuka membicarakan ini semua dan kami terbuka pintu itu. Kami berterimakasih jika bisa berdamai, apapun itu putusan pengadilan itu kami harap termohon menghormati dan menghargainya, termasuk mengembalikan jabatan sesuai dengan putusan dijalan bupati,” imbuhnya. (ant/dil/jpnn)
Bupati Pegunungan Bintang Spey Bidana harus segera mengembalikan jabatan Iriando FX Dien sebagai sekretaris daerah (sekda)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi