Bupati Pegunungan Bintang Tak Bisa Berkelit Lagi, Jabatan Sekda Iriando Harus Segera Dipulihkan

Bupati Pegunungan Bintang Tak Bisa Berkelit Lagi, Jabatan Sekda Iriando Harus Segera Dipulihkan
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Untuk itu, ia memohon kepada Ketua PTUN Jayapura untuk memanggil, mengingatkan dan selanjutnya memerintahkan kepada termohon eksekusi agar mau melaksanakan putusan PTUN Jayapura Nomor 24/G/2021/PTUN.JPR tanggal 18 September 2021 karena sudah berkekuatan hukum tetap (Incrach).

“Untuk itu, mohon kepada Ketua PTUN Jayapura melaksanakan eksekusi, memerintahkan agar termohon eksekusi untuk melaksanakan isi amar putusan itu demi keadilan terhadap pemohon eksekusi,” ujarnya.

Sejak putusan PTUN Jayapura, setelah 90 hari ditunggu, namun tidak ada mediasi ataupun upaya lain dari termohon, sehingga pihaknya mengajukan eksekusi hingga keluar putusan eksekusi, namun ternyata tidak ada respon dari termohon.

Pasca keluarnya pengumuman PTUN Jayapura itu, Relika Tambunan menyebutkan bahwa termohon punya waktu 14 hari untuk respons.

Jika tidak ada tanggapan, maka PTUN Jayapura akan menyurat kepada Presiden dan DPR.

“Jika sampai ke presiden, itu sebenarnya warning buat bapak Bupati Pegunungan Bintang. Kami sudah lalui semua dan terakhir itu ke Presiden, nah konsekuensinya nanti Presiden yang panggil. Apa sanksi kepada dia, karena dia punya pimpinan kan presiden,” ujarnya.

Menurutnya, jika 14 hari tidak ada respon, maka pihaknya akan meminta PTUN Jayapura menyurat ke Presiden dan DPR.

“Nah, artinya jika sampai ke Presiden, tentu pasti ada teguran ke dia, apa yang dimau termohon. Padahal, ada banyak win win solution atas kasus itu dan mestinya Bupati mencabut putusannya dan mengembalikan Iriando Dien sebagai Sekda definitive,” katanya.

Bupati Pegunungan Bintang Spey Bidana harus segera mengembalikan jabatan Iriando FX Dien sebagai sekretaris daerah (sekda)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News