Bupati Solok Selatan Mangkir Dari Panggilan KPK Tanpa Keterangan

Bupati Solok Selatan Mangkir Dari Panggilan KPK Tanpa Keterangan
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (kanan). Foto: ANTARA/Erik Ifansya Akbar

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ), tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa keterangan.

KPK memanggil Muzni untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

“Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selain Muzni, tersangka lainnya yang dipanggil, yakni pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK) juga tak hadir memenuhi panggilan penyidikan tanpa keterangan.

Pada 7 Mei 2019, KPK telah menetapkan Muzni dan Kahar sebagai tersangka. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ), tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat tak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa keterangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News