Bupati Subang Segera Disel
Sabtu, 03 Maret 2012 – 08:05 WIB
BANDUNG - Nasib Bupati Subang non aktif Eep Hidayat bakalan berakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan petikan vonis kasasi perkara Bupati Subang Non Aktif Eep Hidayat kepada Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (2/3).
Petikan MA bernomor 260/TU/2012/2407/K/Pid.Sus 2011 tertanggal Jakarta 27 Februari 2012 untuk nomor perkara Eep Hidayat di PN Bandung 19/Pidsus/TPK/2011 PN Bdg Juncto Nomor kasasi 2407 K/Pidsus 2011.
Baca Juga:
"Perkaranya sudah diputus MA 21 Februari 2012 dan 2 Maret 2012 kita terima," ujar Humas Pengadilan Bandung Sumantono melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Susilo Nandang Bagi.
Meski begitu, PN Bandung baru menerima petikan putusan kasasi. Sedangkan putusan dan berkas pokok perkara Eep Hidayat belum diterima. "Jadi Eep belum bisa dieksekusi karena masih nunggu berkas putusan MA, kami baru menerima petikannya, " tandasnya.
BANDUNG - Nasib Bupati Subang non aktif Eep Hidayat bakalan berakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Mahkamah Agung (MA) telah
BERITA TERKAIT
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar