Bupati Subang Segera Disel
Sabtu, 03 Maret 2012 – 08:05 WIB

Bupati Subang Segera Disel
Petikan tersebut juga telah disampaikan kepada Kejati Jabar dan Rutan Kebon Waru. Sementara itu, Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio mengungkapkan, petikan putusan sifatnya hanya sebagai pemberitahuan bahwa kasasi yang diajukan oleh jaksa telah diputus. Sebab, petikan lebih pada pemberitahuan agar tidak lepas demi hukum.
"Belum bisa sah petikan itu karena masih menunggu berkas perkara dan putusannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di PN Bandung.
Biasanya, sebut dia, berkas putusan akan diterima PN Bandung selambat-lambatnya dua minggu. "Nantinya yang bisa melakukan eksekusi adalah pihak kejaksaan," ucapnya.
Eep Hidayat tersandung kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang senilai Rp 14 miliar. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan vonis bebas.
BANDUNG - Nasib Bupati Subang non aktif Eep Hidayat bakalan berakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Mahkamah Agung (MA) telah
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya