Bupati Subang Segera Disel

Bupati Subang Segera Disel
Bupati Subang Segera Disel
Petikan tersebut juga telah disampaikan kepada Kejati Jabar dan Rutan Kebon Waru. Sementara itu,  Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio mengungkapkan, petikan putusan sifatnya hanya sebagai pemberitahuan bahwa kasasi yang diajukan oleh jaksa telah diputus. Sebab, petikan lebih pada pemberitahuan agar tidak lepas demi hukum.

"Belum bisa sah petikan itu karena masih menunggu berkas perkara dan putusannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di PN Bandung.

Biasanya, sebut dia, berkas putusan akan diterima PN Bandung selambat-lambatnya dua minggu. "Nantinya yang bisa melakukan eksekusi adalah pihak kejaksaan,"  ucapnya.

Eep Hidayat tersandung kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang senilai Rp 14 miliar. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan vonis bebas.

BANDUNG - Nasib Bupati Subang non aktif Eep Hidayat bakalan berakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Mahkamah Agung (MA) telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News