TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan, Bukti Illegal License

TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan, Bukti Illegal License
KRI Pandrong-801 yang melakukan Operasi Keamanan Laut Wilayah Timur (Opskamlatim) di Perairan Maluku. Foto: http://koarmatim.tnial.mil.id
JAKARTA - Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N), Ivan Rishky Kaya mengatakan praktek illegal licence benar-benar nyata. Buktinya, Komando Armada Timur (Koarmatim) TNI Angkatan Laut, Jumat (24/2) lalu berhasil menangkap tiga kapal ikan yang beroperasi di perairan laut Maluku.

"Ini merupakan suatu prestasi bagi TNI-AL karena sudah berhasil menangkap 2 kapal milik PT. Dwikarya Reksa Abadi dan 1 Kapal bodong,” kata Ivan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/3).

Penangkapan tiga kapal ini merupakan hasil dari Operasi Keamanan Laut Wilayah Timur (Opskamlatim). Dua kapal KM Dwi Karya 29, KM Dwi Karya 30 yang merupakan milik PT Dwi Karya Reksa Abadi. Sementara KM. ST Rafael berkapasitas 24 GT.

Dalam situs resmi Koarmatim TNI AL menyebutkan bahwa ketiga kapal ikan ini berbendera Indonesia. KM Dwi Karya 29 dinakhodai oleh seorang warga negara China Feng Guo Chao  dengan Anak Buah Kapal (ABK) 17 orang terdiri dari 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 15 orang Warga Negara Asing (China). Kapal bermuatan ikan campuran kurang lebih 30 ton.

JAKARTA - Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N), Ivan Rishky Kaya mengatakan praktek illegal licence benar-benar nyata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News