TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan, Bukti Illegal License
Jumat, 02 Maret 2012 – 23:46 WIB

KRI Pandrong-801 yang melakukan Operasi Keamanan Laut Wilayah Timur (Opskamlatim) di Perairan Maluku. Foto: http://koarmatim.tnial.mil.id
JAKARTA - Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N), Ivan Rishky Kaya mengatakan praktek illegal licence benar-benar nyata. Buktinya, Komando Armada Timur (Koarmatim) TNI Angkatan Laut, Jumat (24/2) lalu berhasil menangkap tiga kapal ikan yang beroperasi di perairan laut Maluku. Dalam situs resmi Koarmatim TNI AL menyebutkan bahwa ketiga kapal ikan ini berbendera Indonesia. KM Dwi Karya 29 dinakhodai oleh seorang warga negara China Feng Guo Chao dengan Anak Buah Kapal (ABK) 17 orang terdiri dari 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 15 orang Warga Negara Asing (China). Kapal bermuatan ikan campuran kurang lebih 30 ton.
"Ini merupakan suatu prestasi bagi TNI-AL karena sudah berhasil menangkap 2 kapal milik PT. Dwikarya Reksa Abadi dan 1 Kapal bodong,” kata Ivan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/3).
Baca Juga:
Penangkapan tiga kapal ini merupakan hasil dari Operasi Keamanan Laut Wilayah Timur (Opskamlatim). Dua kapal KM Dwi Karya 29, KM Dwi Karya 30 yang merupakan milik PT Dwi Karya Reksa Abadi. Sementara KM. ST Rafael berkapasitas 24 GT.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N), Ivan Rishky Kaya mengatakan praktek illegal licence benar-benar nyata.
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya