Mantan Wadir Narkoba Resmi Tersangka
Jumat, 02 Maret 2012 – 16:40 WIB
MEDAN-Berdasarkan dari pengakuan dua tiga tersangka kasus narkotika jenis pil Happy Five, Mantan wadir narkoba Poldasu, AKBP Aprianto yang kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit Bunda Thamrin ditetapkan sebagai tersangka. Anjard mengatakan, ia mengetahui mantan anak anggotanya tersebut sakit. Setelah ada layangan surat sakit yang ia terima dari pengacara AKBP Apriyanto. "Sebelum ada pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan sakit, itu kita ketahui setelah adanya pemberitahuan melalui surat kalau yang bersangkutan sakit," kata Anjard,
Diduga mengalami trauma dan stres berat atas kasus yang menimpanya, AKBP Apriyanto menderita penyakit Typus. Pria yang ditetapkan tersangka hanya berdasarkan dari pengakuan dan hasil test urine tersebut kini harus mendapatkan perawatan dari tim medis rumah sakit Bunda Thamrin Jalan Sei Batanghari, Medan.
Baca Juga:
Informasi AKBP Apriyanto sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit, juga Dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda SUMUt Kombes Pol Anjard Dewanto Kamis (1/3) saat ditemui di ruang Humas Poldasu.
Baca Juga:
MEDAN-Berdasarkan dari pengakuan dua tiga tersangka kasus narkotika jenis pil Happy Five, Mantan wadir narkoba Poldasu, AKBP Aprianto yang kini sedang
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas