TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan, Bukti Illegal License
Jumat, 02 Maret 2012 – 23:46 WIB

KRI Pandrong-801 yang melakukan Operasi Keamanan Laut Wilayah Timur (Opskamlatim) di Perairan Maluku. Foto: http://koarmatim.tnial.mil.id
Sedangkan KM Dwi Karya 30 dinakhodai oleh Xue Zhongli yang juga warga negara China, Kapal ini memuat ikan campuran kurang lebih 30 ton. Memiliki ABK 15 orang, 2 WNI dan 13 orang lainnya merupakan warga negara China.
Baca Juga:
Sementara itu, KM Rafael ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan yang dinakhodai Abdullah M. Kapal yang belum berhasil mendapatkan hasil tangkapan itu keburu diamankan oleh aparat TNI Angkatan Laut.
”Ini menunjukkan bahwa kapal ini masih sepenuhnya milik pengusaha berwarga Negara China. Jika dia sudah menjadi milik pengusaha Indonesia, berarti nakhodanya pasti orang Indonesia,” tandas Ivan seraya mengatakan illegal license itu nyata.
Menurut Ivan, adanya perbedaan jumlah ABK di kapal ikan yang ditangkap juga membuktikan praktek illegal license. Apalagi kata dia, terjadi perbedaan nama dalam daftar list ABK.
JAKARTA - Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N), Ivan Rishky Kaya mengatakan praktek illegal licence benar-benar nyata.
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota